Konsep foto dan video pre-wedding di alam bebas lagi digandrungi calon pengantin jaman now. Selama prosesnya mematuhi aturan yang berlaku sih, sah-sah aja kalau lo mau foto ala-ala di alam terbuka, seperti pantai, hutan, atau gunung. Jangan sampai deh lo ngelakuin hal di luar nalar kayak kasus yang lagi viral di media sosial ini.
Bukit Teletubbies atau Blok Savana Lembang Watangan di Gunung Bromo terbakar gara-gara ulah oknum yang foto pre-wedding pakai flare pada Rabu (6/9). Percikan api dari flare pun menyebar ke area rumput savana dengan cepat dan menimbulkan kebakaran. Kejadian tersebut bikin wisata Bromo ditutup total. Padahal, Gunung Bromo baru aja dibuka sehari sebelumnya setelah terjadi kebakaran pada Agustus lalu.
Dari video yang beredar, tampak sekelompok orang dengan peralatan kamera di dekat lokasi kebakaran. Bukannya berusaha memadamkan api, mereka malah sibuk sendiri dan tampak cuek dengan api yang muncul. Netizen pun ramai-ramai menghujat pelaku, terutama pasangan yang lagi foto pre-wedding.
“Boleh sih pre-wedding di gunung cuma ya ga nyalain flare juga apalagi sampai menyebabkan kebakaran,” tulis akun @gudanglifehack di X.
“Nggak bahaya ta? Pasti nikahannya ntar didoain gak baik sama banyak orang. Segera tanggung jawab deh. Mau estetik malah problematik,” timpal akun @dwitasaridwita.
Berdasarkan informasi terbaru, kebakaran saat ini udah bisa dikendalikan. Sementara itu, polisi udah menetapkan manajer wedding organizer sebagai tersangka, lima orang sebagai saksi, dan mengamankan beberapa barang bukti, yaitu flare, korek, kamera, dan baju pengantin. Parahnya lagi, ternyata tersangka nggak punya Simaksi atau Surat Izin Masuk Kawasan Konsevasi. Kata polisi sih, ini udah bisa jadi alat bukti yang cukup buat menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Tersangka dijerat dengan pasal 50 ayat 3 huruf D Juncto pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Juncto pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan PP pengganti UU RI 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP. Dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Niat hepi-hepi, eh berujung masuk bui.
Ini Risiko Bawa Flare di Alam Terbuka
Flare atau suar merupakan benda yang bisa mengeluarkan api dan asap dengan warna tertentu, seperti merah atau biru. Alat ini awalnya dipakai buat ngasih tanda bahaya atau SOS. Namun, belakangan flare identik sama sesuatu yang berhubungan sama perayaan atau selebrasi, misalnya perayaan tahun baru atau ngerayain kemenangan tim sepak bola di stadion. Dalam fotografi, flare bisa ngasih efek dramatis dari asap dan cahaya api yang keluar.
Penggunaan flare kini jadi sesuatu yang meresahkan di tengah masyarakat. Di stadion aja, suporter bola udah dilarang bawa flare demi menjaga keamanan pemain dan penonton lain. Lah ini, si oknum pre-wedding di Gunung Bromo itu malah bawa flare di padang savana yang kering dan panas. Alhasil, kebakaran pun nggak bisa dihindari.
Bawa peralatan api di alam bebas tuh emang harus ekstra hati-hati, terutama buat keperluan bikin api unggun. Kalau lo nggak sengaja menimbulkan percikan api di alam terbuka, segera padamkan api tersebut sebelum menyebar. Kalau air lo terbatas, lo bisa memadamkan api pakai pasir atau tanah. Menutup sumber api dengan tanah dan pasir bisa menghalangi oksigen masuk, jadi api pun nggak akan membesar dan bisa padam dengan segera.
Tapi kalau tujuannya cuma buat gaya-gayaan kayak flare aja mending jangan deh, Superfriends. Ada banyak cara lain kok buat bikin foto atau video yang estetik tanpa harus merugikan alam, ya nggak? (arpd)
ARTICLE TERKINI
Source:berbagai sumber
0 Comments
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Please choose one of our links :