Sudah siap beraktivitas kembali, bro? Setelah mengalami kondisi hari-hari sulit selama wabah pandemi, kini transportasi udara di Indonesia siap beroperasi kembali dengan prosedur yang sangat ketat pastinya. Prosedur ketat yang kerap disebut sebagai fase 'new normal' ini diterapkan untuk menjamin keamanan dan kesehatan seluruh penumpang selama di pesawat terbang.
Kelonggaran pengoperasian kembali moda transportasi udara ini pun disertai dengan pembatasan kriteria penumpang sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan covid-19.
Aturan mengenai penumpang pesawat ini didasarkan pada kebijakan pemerintah, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 2020. Selain itu, aturan mengenai penumpang pesawat ini juga didasari oleh Surat Edaran dari Menteri Kesehatan No. HK.02.01/MENKES/313/2020 yang menetapkan Protokol Kesehatan untuk Penanganan Warga Negara Indonesia yang Kembali dan Kedatangan Asing dari luar negeri. Ini dia, beberapa persyaratan yang harus lo siapkan saat menggunakan transportasi udara di era new normal.
[readalso url=21736]
Syarat Penumpang dengan Penerbangan Domestik

Jika lo harus bekerja di luar daerah dan harus menggunakan pesawat, maka lo harus membawa izin perjalanan yang ditandatangani oleh pejabat terkait dan rencana perjalanan resmi atau izin perjalanan dari atasan tempat lo bekerja, bro. Untuk pasien darurat yang harus diangkut menggunakan pesawat tentu saja juga harus dilengkapi dengan surat rujukan rumah sakit. Sedangkan, bagi penumpang yang ingin mengunjungi anggota keluarganya yang meninggal, maka bisa menunjukan surat keterangan kematian dari dinas terkait.
Jika lo menggunakan maskapai Garuda Indonesia, maka selanjutnya lo harus mengisi surat pernyataan terbang yang bisa diunduh di sini.
Tak hanya itu, untuk penerbangan domestik ke dan dari daerah yang telah menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) atau Zona Merah, lo juga wajib memberikan sertifikat kesehatan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, yang menyatakan negatif Covid-19, bisa juga berupa tes cepat atau hasil tes PCR negatif. Sertifikat kesehatan tersebut berlaku maksimal 7 hari setelah dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan terkait. Satu lagi yang pastinya wajib ada pada setiap perjalanan pesawat, jangan lupa bawa KTP atau identitas pribadi lainnya, bro.
Syarat Penumpang Pesawat dalam Penerbangan Internasional

Jika lo berasal dari luar negeri dan ingin mendarat di Indonesia, maka lo harus memiliki Sertifikat Kesehatan dalam Bahasa Inggris, yang menyatakan hasil tes Covid-19 negatif, bro. Sertifikat kesehatan tersebut berlaku maksimal 7 hari setelah dikeluarkan oleh fasilitas kesehatan dari negara asal dan akan divalidasi oleh Otoritas Kesehatan di bandara pada saat kedatangan.
Lupa membawa sertifikat kesehatan tapi sudah melaksanakan tes covid-19? Tenang, masih bisa check in kok, bro. Tapi, lo harus melaksanakan tes cepat lagi di area kedatangan. Sekali lagi nih, jangan sampai kelupaan membawa identitas pribadi ya, bro.
Jangan lupa pakai masker saat dan sediakan masker saat beraktivitas di luar rumah ya, bro. Semoga semua maskapai penerbangan bisa menerapkan prosedur tersebut mengingat saat ini hanya beberapa saja yang baru menerapkannya, dan semoga masa-masa sulit ini segera teratasi agar normal yang sesungguhnya bisa hadir kembali lagi. Tetap semangat dan pantang menyerah, bro!
Referensi : https://www.holamigo.id/penumpang-pesawat-wajib-ikuti-aturan-ini-dalam-masa-darurat-covid-19/
ARTICLE TERKINI
Article Category : Trending
Article Date : 20/07/2020
0 Comments
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Please choose one of our links :