Close burger icon

HELLO THERE, SUPER USER !

Please Insert the correct Name
Please Select the gender
Please Insert the correct Phone Number
Please Insert the correct User ID
show password icon
  • circle icon icon check Contain at least one Uppercase
  • circle icon icon check Contain at least two Numbers
  • circle icon icon check Contain 8 Alphanumeric
Please Insert the correct Email Address
show password icon
Please Insert the correct Email Address

By pressing Register you accept our privacy policy and confirm that you are over 18 years old.

WELCOME SUPER USER

We Have send you an Email to activate your account Please Check your email inbox and spam folder, copy the activation code, then Insert the code here:

Your account has been successfully activated. Please check your profile or go back home

Reset Password

Please choose one of our links :

Peraturan Baru Paspor Indonesia, Masa Berlaku Akan Sampai 10 Tahun, Bro!

Paspor merupakan dokumen perjalanan yang memuat identitas pemegangnya untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor sendiri diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Seperti halnya tanda pengenal, paspor berfungsi sebagai tanda pengenal sekaligus simbol bahwa negara memberi hak untuk perjalanan ke luar negeri.

Baru-baru ini sempat ramai pemberitaan yang membahas kebijakan baru tentang paspor Indonesia. Setidaknya terdapat dua kebijakan yang akan diterapkan, masing-masing berkaitan mengenai masa berlaku dan prosedur pembuatan. Berikut ini penjelasan selengkapnya.

[readalso url=21431]

Berlaku Selama 10 Tahun

Image source: goodnewsfromindonesia.id

Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Arvin Gumilang, membenarkan bahwa masa berlaku paspor terbaru adalah 10 tahun dari yang awalnya lima tahun.

Landasan hukum tentang kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2020 ayat 1 yang berbunyi “Masa berlaku Paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan.”

Penerapan kebijakan baru ini masih menunggu peraturan pelaksananya yang mengatur beberapa hal di dalamnya, termasuk tarif PNPB-nya. Dari PP Nomor 51 Tahun 2020 terbaru dapat diketahui masa berlaku paspor Indonesia perlu penambahan masa berlaku, karena dinilai nggak efisien jika dilakukan penggantian buku paspor ketika halaman paspor masih cukup banyak tersisa namun masa berlakunya telah habis.

Dalam kebijakan terbaru ini juga mengatur bahwa penerbitan paspor biasa dapat dilakukan dalam waktu paling lama empat hari sejak semua syarat dan ketentuannya terpenuhi.

Dikeluarkannya PP Nomor 51 Tahun 2020 ini secara otomatis menggantikan landasan hukum lama, yaitu PP Nomor 31 Tahun 2013 yang mengatur Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

[readalso url=21908]

Eazy Passport, Urus Paspor dari Rumah

Mengingat di Indonesia masih dirundung pandemi COVID-19 dan beberapa daerah menerapkan PSBB, Ditjen Imigrasi menggagas program layanan paspor jemput bola yang disebut Eazy Passport.

Melalui layanan ini, pihak Imigrasi akan mendatangi pemohon di perkantoran, sekolah, kampus, maupun perumahan sehingga nggak perlu lagi datang ke kantor Imigrasi.

Dengan layanan Eazy Passport, hal ini akan meminimalkan risiko penyebaran COVID-19. Berbeda dengan sebelumnya, kebijakan ini sudah berlaku. Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan untuk mengajukan layanan Eazy Passport, diantaranya menerapkan protokol kesehatan, hanya melayani 50 pemohon, nggak melayani penggantian paspor karena rusak, dan jadwal ditentukan oleh kantor Imigrasi.

Nah, itulah dua peraturan baru mengenai paspor Indonesia yang memiliki masa berlaku sampai 10 tahun. Walaupun belum bisa traveling ke luar negeri, untuk sementara bisa diurus dulu paspor lo, bro. Setelah masa pandemi berakhir, tinggal berangkat aja deh!

 

Source: https://phinemo.com/2-peraturan-baru-paspor-indonesia-kini-berlaku-untuk-sepuluh-tahun/

ARTICLE TERKINI

Author :

Article Date : 22/10/2020

Article Category : Trending

Tags:

#Beginner #Extreme #solo-traveling

0 Comments

Comment
Other Related Article
image article
Trending

5 Kelezatan Kuliner Khas Daerah yang Sangat Dinanti Saat Lebaran

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Trending

Kuliner Khas Nusantara yang Wajib Hadir Saat Buka Puasa

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Trending

Ide Bisnis yang Lumayan Menguntungkan di Bulan Ramadan

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Trending

Mengenal Slow Tourism, Tren Traveling Viral Selain Virtual Tour dan Staycation

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Trending

Informasi Lengkap Wisata Balon Udara Luar Angkasa, Tertarik Mencobanya?

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Trending

Demi Promo Pariwisata Hijau, Mahasiswa Ini Nekat Mendaki 35 Gunung di Indonesia

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Trending

Alasan Kenapa Cowok Traveler Cocok Dijadikan Sebagai Pasangan Hidup

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Trending

Heboh Harga Outfit Pendaki Gunung Mencapai Rp 32 Juta, Kalau Lo?

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Trending

Kreskros Plasticycle, Brand Fashion Ciamik Hasil Upcycling Sampah Plastik

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Trending

Selama Pandemi, Wisatawan Indonesia Menciptakan Tren Perilaku Baru, Apa Aja?

Read to Get 5 Points
image arrow
1 /

Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive