Close burger icon

HELLO THERE, SUPER USER !

Please Insert the correct Name
Please Select the gender
Please Insert the correct Phone Number
Please Insert the correct User ID
show password icon
  • circle icon icon check Contain at least one Uppercase
  • circle icon icon check Contain at least two Numbers
  • circle icon icon check Contain 8 Alphanumeric
Please Insert the correct Email Address
show password icon
Please Insert the correct Email Address

By pressing Register you accept our privacy policy and confirm that you are over 18 years old.

WELCOME SUPER USER

We Have send you an Email to activate your account Please Check your email inbox and spam folder, copy the activation code, then Insert the code here:

Your account has been successfully activated. Please check your profile or go back home

Reset Password

Please choose one of our links :

Pentingnya Paham Soal Hukum dalam Industri Musik

Oleh Acum Bangkutaman

Superfriends, kasus perseteruan hukum antara Ahmad Dhani dan Once Mekel menjadi pelajaran bahwa musisi tanah air, terlebih musisi papan atas, harus mengetahui soal hukum, terlebih hak cipta.

Analoginya sama ketika seseorang menjalankan bisnis, membuka rumah makan, atau semudah membeli mobil dan mengendarainya. Selain mereka harus tahu undang-undang lalu lintas, mereka juga harus tahu hak-hak sebagai orang yang berkendara di jalan raya, seperti mendapatkan jalan yang aman, mendapatkan fasilitas rambu lalu lintas yang layak, mendapatkan jalan yang bersih dan lain sebagainya. 

Paling tidak di ranah musik, berkaca pada kasus Ahmad Dhani versus Once Mekel, kita harus mengerti bahwa paling tidak ada Undang-Undang Hak Cipta yang mengatur tentang semua jenis hak cipta, termasuk juga lagu di dalamnya.

Coba kita tilik di Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta yang mengatakan bahwa “Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial Ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada Pencipta dengan membayar imbalan kepada Pencipta melalui Lembaga Manajemen Kolektif."

Berkaca pada pasal ini saja, jika semua elemen dari musik mulai dari manajemen artis, penyelenggara acara, dan lembaga manajemen kolektif bisa aware dan menjalankan fungsi monitoring dan lainnya, gue yakin banget nggak akan ada perseteruan Ahmad Dhani dan Once Mekel, Superfriends. 

Pertanyaannya, apakah kita benar-benar paham atau telah menjalankan pasal tersebut di atas dengan baik? Gue ingat tahun lalu, sebelum kasus Ahmad Dhani versus Once Mekel, ada kasus Badai, mantan personil Kerispatih yang melarang lagu-lagu ciptaannya dinyanyikan tanpa izin untuk konser reuni, kolaborasi, atau menampilkan dengan Sammy Simorangkir, mantan vokalis Kerispatih.

Kasus lainnya yang tidak berkaitan dengan performing rights namun tetap berada di koridor hukum dan hak cipta yang sempat heboh di tahun 2012 silam adalah ketika Bimo, mantan drummer grup band Netral yang ingin menempuh jalur hukum untuk mencabut nama netral, nama yang dulu didirikannya. Ini buntut dari konflik yang menyeret personel NTRL yang saat itu yang digawangi Bagus, Coki, dan Eno yang tidak sepakat digelarnya sebuah show tribute kepada almarhum Miten, gitaris netral di salah satu acara stasiun TV. Polemik ini akhirnya berimbas tidak baik, nama netral pun diubah menjadi NTRL. 

Kasus soal nama band pun juga sempat terjadi pada band Peterpan. Waktu itu, sebagian mantan personelnya, Andika, tidak menginginkan nama Peterpan digunakan lagi oleh Ariel dan personel yang tetap aktif. Akhirnya mereka memilih nama NOAH untuk menggantikan nama Peterpan.

Masalah pendaftaran nama band sendiri saja yang sebetulnya sepele, namun justru penting, sering luput dari para pelaku dan insan musik tanah air. Apalagi bisa merembet juga ke urusan panggung.

Pengamat Hukum Kekayaan Intelektual Dedi Kurniadi mencatat di sebuah artikel tahun 2007 silam bahwa penting untuk melindungi nama grup musik dengan pendaftaran merk sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU no.10 tahun 2002 tentang merek. Menurutnya lebih jauh, sebuah grup musik pada pelaksanaannya di industri adalah sebuah brand atau merek jasa yang digunakan dan bergerak di dunia jasa hiburan dan digunakan untuk kepentingan yang bersifat komersil.

Lebih jauh lagi, menurut Dedi, penting untuk membuat sebuah band agreement, sebuah perjanjian tertulis yang dibentuk di antara personel grup musik. Fungsinya adalah melindungi kegiatan internal band itu sendiri, hak dan kewajiban personel, perlindungan nama grup sampai menentukan siapa yang paling berhak atas nama grup tersebut. 

Menurut gue, band agreement sendiri juga bisa menjadi kunci untuk menghilangkan skeptisme dan konflik atas apa yang terjadi belakangan ini, soal hak cipta kepemilikan lagu, dan sebagainya. Untuk band sebesar Dewa19, Padi, Noah, dan lain-lain, harusnya mereka telah memilikinya meskipun bukan di awal berdirinya band. Soalnya, band agreement juga bisa dibuat kapan saja. Ini semacam jaminan untuk keberlangsungan band dan personel untuk masa depan, Superfriends. Catat, nih!

Balik ke soal perseteruan hukum antara Ahmad Dhani dan Once, gue melihat bahwa ke depannya, sambil menunggu Undang-Undang khusus Tata Niaga Musik yang entah kapan bisa terwujud, untuk saat ini Undang-Undang Hak Cipta bisa menjadi acuan sementara terhadap kekisruhan yang terjadi di industri musik kita serta relasi antara sesama musisi soal kepemilikan hak cipta.

Image source: Shutterstock

ARTICLE TERKINI

Tags:

#Hukum #industri musik #Hak Cipta #acum bangkutaman #Supernoize

Article Category : Noize

Article Date : 13/06/2023

Supermusic
Admin Music
Supermusic
Admin Music
Penulis artikel dan penggila musik rock/metal yang setiap hari ngulik rilisan baru, liputan gig, dan cerita di balik panggung band legendaris. Gue percaya musik keras itu bukan cuma suara, tapi energi dan gaya hidup. Konten gue disajikan dengan detail dan semangat yang sama garangnya sama musik yang gue bahas. Superfriends yang hidupnya nggak bisa lepas dari riff gitar dan gebukan drum pasti betah nongkrong di sini. Tiap artikel gue bikin biar lo ngerasa kayak lagi ada di depan panggung.

21 Comments

Comment
Riani El

Riani El

12/11/2024 at 10:29 AM

penting untuk membuat sebuah band agreement
Smard man

Smard man

30/12/2024 at 09:53 AM

Pentingnya Paham Soal Hukum
Awaluddin Mansur

Awaluddin Mansur

31/01/2025 at 09:59 AM

mantap
Lukman Hakim

Lukman Hakim

28/02/2025 at 19:02 PM

Pengamat Hukum
Garindratama Harashta

Garindratama Harashta

02/03/2025 at 08:04 AM

josss nih broo
wanju bonardo

wanju bonardo

12/04/2025 at 01:35 AM

KEREN
pandapotan sipahutar

pandapotan sipahutar

13/04/2025 at 00:27 AM

bagus
andrew johan

andrew johan

13/04/2025 at 00:32 AM

artikel keren
wanju sip

wanju sip

13/04/2025 at 00:37 AM

mantap bener
O Heni

O Heni

13/04/2025 at 16:46 PM

performing rights
Julia Margaret

Julia Margaret

13/04/2025 at 17:09 PM

.
wanju bonardo

wanju bonardo

13/04/2025 at 23:35 PM

NICE INFO
WAWAN KUSNAWAN KUSNAWAN

WAWAN KUSNAWAN KUSNAWAN

16/04/2025 at 00:05 AM

bagus
hotmauli tambunan

hotmauli tambunan

16/04/2025 at 00:47 AM

OKE
dea kamaya tabitha

dea kamaya tabitha

17/04/2025 at 13:30 PM

bagus
Margareth Elisabeth

Margareth Elisabeth

17/04/2025 at 14:07 PM

KEREN
Mursalim m

Mursalim m

27/04/2025 at 21:52 PM

bagus
HENDRI PRATAMA

HENDRI PRATAMA

02/06/2025 at 17:53 PM

Pentingnya Paham Soal Hukum dalam Industri Musik
Hermawan Hermawan

Hermawan Hermawan

14/08/2025 at 14:39 PM

Super
Andyyy y

Andyyy y

24/08/2025 at 18:03 PM

Mantap
nani maryani

nani maryani

30/09/2025 at 07:37 AM

penting untuk membuat sebuah band agreement
Other Related Article
image article
Noize

Rudolf Dethu: Muda, Bali, Bernyali

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Noize

Perilaku Individu Musik Indonesia di Era ‘Baby Boomers’ dan ‘Gen X’

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Noize

Yulio Piston: Tentang Menjadi Pengkritik Musik

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Noize

Sudah Saatnyakah Indonesia Punya Rock ‘n Roll Hall of Fame?

Read to Get 5 Points
image arrow
1 /

Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive