Close burger icon

HELLO THERE, SUPER USER !

Please Insert the correct Name
Please Select the gender
Please Insert the correct Phone Number
Please Insert the correct User ID
show password icon
  • circle icon icon check Contain at least one Uppercase
  • circle icon icon check Contain at least two Numbers
  • circle icon icon check Contain 8 Alphanumeric
Please Insert the correct Email Address
show password icon
Please Insert the correct Email Address

By pressing Register you accept our privacy policy and confirm that you are over 18 years old.

WELCOME SUPER USER

We Have send you an Email to activate your account Please Check your email inbox and spam folder, copy the activation code, then Insert the code here:

Your account has been successfully activated. Please check your profile or go back home

Reset Password

Please choose one of our links :

Pada artikel sebelumnya, saya menyinggung isu pembajakan musik, dari tukang CD di pinggir jalan sampai tukang jaga warnet sempat menjadi kambing hitam biang kerok di awal ramainya perdebatan mengenai isu tersebut.

Padahal kalau dipikir-pikir kasihan juga tukang CD pinggir jalan yang jualan CD Rp 5000 atau Rp 10.000 harganya. Sehari paling bisa kejual 20 juga udah syukur. Mereka harus bisa jual jutaan keping dulu baru bisa jadi kaya. Si tukang jaga Warnet juga sebenarnya telah membantu banyak band indie menjadi dikenal secara tidak langsung karena MP3 dan Video Youtube yang mereka upload diunduh dan ditonton ribuan orang.

Makanya agak kurang tepat juga kalau menyalahkan mereka-mereka ini dalam permasalah pembajakan. Tapi ya sudahlah isu ini sudah mulai memudar juga belakang ini.

Ada satu isu lagi yang menyangkut dipikiran saya sebenarnya. Masih sedikit berhubungan dengan pembajakan musik. Bukan apa yang dilakukan oleh tukang CD di pinggir jalan atau tukang jaga warnet yang suka upload lagu. Isu yang satu ini menyangkut pelaku industri hiburan yang notabene nya adalah orang-orang yang mengerti kebutuhan para musisi dan seniman, dan menghargai karya mereka.

Sebelum membahas lebih jauh mengenai para pelaku industri tersebut. Ada baiknya saya singgung sedikit soal hukum yang mengatur hak cipta, sbb:

Hak Cipta di Indonesia dilindungi secara hukum melalui Hak Kekayaan Intelektual. Dalam bidang musik, hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yang dianggap sebagai Pencipta, yaitu Orang yang namanya:

a.    disebut dalam Ciptaan;

b.    dinyatakan sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan;

c.    disebutkan dalam surat pencatatan Ciptaan; dan/atau 

d.    tercantum dalam daftar umum Ciptaan sebagai Pencipta.

Dengan kata lain, kalau band dengan nama A merilis album dan menuliskan lagu-lagu mereka sebagai hasil ciptaan mereka di dalam cover albumnya, maka siapapun yang akan menggunakan lagu-lagu si band A, harus minta izin sama Perusahaan Penerbut Musik, Label Rekaman atau minimal sama band nya (kalau ga punya label atau penerbit musik).

Singkatnya sih, kalau mau pake barang punya orang, atau buatan orang, minta izin dulu sama yang empunya.

Saya pernah punya pengalaman cukup unik. Suatu pagi handphone saya berdering dari no yang tidak dikenal. Setelah saya angkat, terdengar suara seorang wanita yang langsung menyapa dengan bahasa sunda.

“Halo Kang Rekti, kumaha damang?” sahutnya

“Pangestu, sareng saha ieu?” tanya saya

“Ini Nia Dinata” jawabnya. Saya cukup kaget mendengar nama tersebut.

“Oh, teh Nia…” jawab saya sedikit canggung. Isi kepala saya langsung membayangkan film-film yang pernah disutradarai olehnya. Pikiran saya secara kilat sedikit menghayal mungkin saya akan diajak bermain peran dalam film beliau….

“Ada apa teh?” tanya saya sedikit ragu.

“Gini Rekti, saya mau rilis sebuah film, ga komersil sih, project idealis lah. Nah mau pake lagu nya The Sigit untuk salah satu soundtrack nya. Kira-kira bersedia ga?” jawabnya dengan cepat.

“Waduh mau banget dong!”

Kemudian kami berbincang singkat mengenai tema film dan mengapa lagu The Sigit yang ingin beliau pakai pada adegan-adegan tertentu. Kemudian obrolan berlanjut kepada detil siapa pencipta lagu, diambil dari album apa, dirilis oleh siapa, dan harus mengurus perizinan penggunaan lagu ke siapa.

Pengalaman tersebut membuat saya bahagia karena ternyata lagu-lagu saya diperhatikan dan diapresiasi oleh pelaku seni lain, dan yang terpenting adalah orang tersebut masih ‘ngewaro’ keberadaan kami sebagai band dengan menghubungi kami dan meminta izin.

Mungkin semua ini terjadi karena mbak Nia Dinata sudah berpengalaman setelah sekian lama membuat film dan mengurus tek-tek bengek perizinan dan hak cipta musik. Tapi, sebenarnya sikap mbak Nia yang someah tersebut pastinya didasari oleh logika sederhana : kalau mau pake barang punya orang, atau buatan orang, minta izin dulu sama yang empunya, itu tadi.

Namun pada kenyataan nya logika se-sederhana ini masih belum diterapkan oleh banyak orang. Contoh yang paling sering saya amati adalah penggunaan musik oleh pelaku bidang hiburan seperti televisi.

Dalam siaran berita olah-raga misalnya, sering kali saya temukan lagu-lagu band teman-teman saya (dan band saya juga) digunakan sebagai musik latar. Tentu nya tanpa ada komunikasi dan minta izin terlebih dahulu sama si band yang punya lagu terlebih dahulu. Seringkali nama band dan judul lagu juga tidak disebutkan dalam tayangan tersebut.

Sekali waktu teman saya yang punya band tersebut pernah menegur sebuah tim stasion TV soal penggunaan lagu-lagu mereka. Konon jawaban yang teman saya dapatkan adalah:

“Udah untung loe gua masukin lagunya ke TV. Kan bagus buat promosi.”

Mungkin ada benarnya juga sih.

Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah kalau nama Band dan Judul Lagu nya ga disebut, promisi dari sebelah mana nya ya? Orang yang nonton kan belum tentu tahu siapa band yang jadi musik latarnya. Lagipula kalau si penonton udah tau band nya sih bukan promosi juga namanya.

Kalau pelaku industri hiburan besar seperti TV saja masih luput dalam menghargai karya musisi, seperti dalam bentuk sikap yang saya ceritakan tadi, mungkin mengedukasi pemirsa dan penikmat musik dalam hak cipta musik di Indonesia masih panjang jalan nya.

Foto: theconversation.com, open.edu, nme.com

ARTICLE TERKINI

Tags:

#Hak Cipta #Musik #Indonesia #rekti

Article Category : Noize

Article Date : 05/11/2015

Supermusic
Supermusic
Admin Music
Penulis artikel dan penggila musik rock/metal yang setiap hari ngulik rilisan baru, liputan gig, dan cerita di balik panggung band legendaris. Gue percaya musik keras itu bukan cuma suara, tapi energi dan gaya hidup. Konten gue disajikan dengan detail dan semangat yang sama garangnya sama musik yang gue bahas. Superfriends yang hidupnya nggak bisa lepas dari riff gitar dan gebukan drum pasti betah nongkrong di sini. Tiap artikel gue bikin biar lo ngerasa kayak lagi ada di depan panggung.

2 Comments

Comment
RIYAN MUTAQIN

RIYAN MUTAQIN

03/02/2025 at 19:54 PM

kereen
HENDRI PRATAMA

HENDRI PRATAMA

02/06/2025 at 17:54 PM

Pelanggaran Hak Cipta Musik di Indonesia, Biang Keroknya?
Other Related Article
image article
Noize

Rudolf Dethu: Muda, Bali, Bernyali

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Noize

Perilaku Individu Musik Indonesia di Era ‘Baby Boomers’ dan ‘Gen X’

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Noize

Yulio Piston: Tentang Menjadi Pengkritik Musik

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Noize

Sudah Saatnyakah Indonesia Punya Rock ‘n Roll Hall of Fame?

Read to Get 5 Points
image arrow
1 /

Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive