Close burger icon

HELLO THERE, SUPER USER !

Please Insert the correct Name
Please Select the gender
Please Insert the correct Phone Number
Please Insert the correct User ID
show password icon
  • circle icon icon check Contain at least one Uppercase
  • circle icon icon check Contain at least two Numbers
  • circle icon icon check Contain 8 Alphanumeric
Please Insert the correct Email Address
show password icon
Please Insert the correct Email Address

By pressing Register you accept our privacy policy and confirm that you are over 18 years old.

WELCOME SUPER USER

We Have send you an Email to activate your account Please Check your email inbox and spam folder, copy the activation code, then Insert the code here:

Your account has been successfully activated. Please check your profile or go back home

Reset Password

Please choose one of our links :

Cover Lagu

Author : Admin Artikel Superlive

Article Date : 18/09/2024

Article Category : News

Lo suka nyanyi-nyanyi lagu orang lain dan pengen nge-upload cover lo ke YouTube atau Spotify? Tapi, lo tau nggak sih, kalo lo nggak bisa sembarangan nge-cover lagu tanpa izin?

Nah, biar cover-an lo aman dan nggak kena masalah hak cipta, lo harus punya lisensi khusus, Superfriends. Di artikel ini, gue bakal kasih tau gimana cara dapetin lisensi buat cover lagu, biar lo bisa tenang berkarya tanpa takut kena teguran. Siap-siap buat cover lagu favorit dengan cara yang bener, yuk simak sampe abis!

Jenis-Jenis Lisensi Lagu

Lo tau nggak, ternyata ada berbagai macam lisensi lagu yang disesuaiin sama jenis penggunaannya, kayak remix, cover, atau bahkan sampling. Jadi, setiap jenis penggunaan lagu itu punya aturan main yang beda-beda. Berikut adalah beberapa jenis lisensi lagu yang perlu diketahui:

Lisensi Cover Lagu

Cover lagu adalah versi baru dari sebuah lagu yang lo rekam ulang pake instrumen dan vokal lo sendiri. Jadi, bukan cuma sekedar nyanyi bareng, tapi lo bikin ulang lagunya dengan gaya dan nuansa yang berbeda. Tapi, ada aturan mainnya lho! Menurut hukum hak cipta, lo nggak boleh ubah-ubah melodi dasar atau aransemen asli dari lagu yang lo cover.

Kalau lo mau cover lagu dan merilisnya di platform streaming, lo nggak perlu minta lisensi cover lagu. Superfriends bebas streaming cover lagu lo di Spotify, YouTube Music, atau platform streaming lainnya. Tapi, kalau lo mau rilis cover lagu lo di download store kayak iTunes atau platform download lainnya, lo butuh lisensi mekanik. Lisensi ini kayak ijin resmi dari pemilik lagu buat lo bisa jual cover lagu lo secara digital.

Lisensi Lagu Remix

Remix adalah versi lagu orang lain yang sudah mengalami perubahan pada melodi, aransemen, gaya, atau genre-nya. Lo bisa ngambil bagian-bagian tertentu dari lagu asli dan gabungin sama elemen-elemen baru buat bikin lagu yang beda banget.

Serupa dengan cover lagu, remix juga butuh ijin resmi dari pemilik lagu. Lisensi yang lo perlu buat remix adalah Master License. Lisensi ini kayak ijin buat lo bisa gunain rekaman asli dari lagu tersebut. Kerennya, kalau lo udah punya Master License, lo bisa rilis remix lo di semua platform musik dan di berbagai negara

Lisensi Lagu Sample

Lo tau nggak, lisensi lagu sample itu sering dipake sama DJ hip-hop kayak Grandmaster Flash, terus makin ngehits di era awal musik elektronik, contohnya The Prodigy. Sampling dilakukan dengan mengambil bagian kecil dari rekaman asli, kemudian di-loop, diubah atau di-tweak menjadi lagu yang berbeda. Nah, buat bisa distribusiin lagu hasil sampling secara legal ke seluruh dunia, lo butuh dua jenis lisensi, yaitu Master License dan Mechanical License. Ini biar lo aman kalo mau rilis lagu di platform manapun.

Cara Mendapatkan Lisensi Musik

Setelah memahami jenis-jenis lisensi lagu, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara mendapatkan lisensi tersebut. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diambil untuk mendapatkan lisensi musik:

Identifikasi Pemilik Hak Cipta

Pertama-tama, lo harus identifikasi siapa yang punya hak cipta dari lagu tersebut. Bisa jadi itu pencipta lagunya sendiri, penerbit musik, atau label rekaman. 

Gimana cara nyarinya? Lo bisa cek di database hak cipta yang ada. Ada beberapa database terkenal, kayak BMI, ASCAP, SESAC, atau US Copyright Office. Di database ini, lo bisa cari informasi tentang pemilik hak cipta berdasarkan judul lagu atau nama penciptanya. Kalau nggak ketemu di database, lo bisa coba kontak langsung pemilik hak cipta. Biasanya, informasi kontak bisa lo temukan di website resmi pencipta, penerbit, atau label rekaman.

Memastikan Judul Lagu

Bayangin aja, lo mau pake lagu "Halo" buat proyek lo. Tapi, ternyata ada ratusan lagu yang judulnya "Halo". Nah, kalau lo nggak teliti, bisa-bisa lo salah kontak penerbit atau label yang punya hak cipta atas lagu "Halo" yang lo maksud.

Kenapa ini penting banget? Karena kalau lo salah kontak, otomatis permohonan lisensi lo bakal ditolak. Selain itu, bisa-bisa lo malah kena masalah hukum karena dianggap melanggar hak cipta orang lain.

Mengirimkan Surat LOI (Letter of Intent)

Jadi, setelah lo nemuin pemilik hak cipta dan memastikan judul lagunya bener, langkah selanjutnya adalah kirim LOI. Surat letter of intent ini adalah surat resmi yang isinya memberitahukan ke pemilik hak cipta kalau lo berminat buat pake lagu mereka. Di LOI ini, lo harus jelasin detail tentang proyek lo, gimana cara lo mau pake lagunya, dan jangka waktu penggunaannya. Usahakan kirim LOI setidaknya 30 hari sebelum tanggal rilis proyek lo. Kenapa? Biar ada waktu yang cukup buat proses negosiasi dan administrasi.

Gimana, udah lebih ngerti kan soal lisensi lagu? Intinya, lo nggak boleh asal cover, remix atau sample tanpa dapet izin dulu dari pemilik lagu aslinya. Jadi, jangan sampe lo skip langkah penting ini, ya! Yuk, mulai sekarang bikin cover lo lebih profesional dan aman. Terus berkarya, dan siapa tau, karya lo yang berikutnya bisa jadi viral!

ARTICLE TERKINI

Tags:

#Cover #cover song

3 Comments

Comment
Julia Margaret Johan

Julia Margaret Johan

19/09/2024 at 23:21 PM

Ada beberapa database terkenal, kayak BMI, ASCAP, SESAC, atau US Copyright Office.
Oen Heni

Oen Heni

20/09/2024 at 13:48 PM

Harus punya Master License dan Mechanical License. biar aman kalo mau rilis lagu di platform manapun
DEVI TRI HANDOKO

DEVI TRI HANDOKO

22/09/2024 at 07:44 AM

Cara Mendapatkan Lisensi untuk Cover Lagu, Wajib Tahu!
Other Related Article
image article
News

Bareng Refo Dan Fauna, Sheryl Sheinafia Rilis Single “Kalo Kita Jujur Jujuran”

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
News

Tiara Andini Menggalau di Single "Bukan Untukku"

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
News

Gandeng Rai Anvio, Noni Rilis Single "Reckless"

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
News

Horduk Merilis Single Kedua yang Diberi Judul "Enigma"

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
News

WUSS Lepas Single Perdana Bertajuk "Lunar"

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
News

Menuju Debut Album, Saint Mary Lepas Single "Radio Rock"

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
News

Slengki n Brengki Rilis Debut Single Berjudul "Hitam"

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
News

TRIOUT Lepas Single Baru Bertajuk “Ada atau Tanpanya”

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
News

Exitdoors Lepas Single Perdana Berjudul "Loving Right"

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
News

Tilly Birds Rilis Single Baru Berjudul "Retro-39"

Read to Get 5 Points
image arrow
1 /