Lo suka nyanyi-nyanyi lagu orang lain dan pengen nge-upload cover lo ke YouTube atau Spotify? Tapi, lo tau nggak sih, kalo lo nggak bisa sembarangan nge-cover lagu tanpa izin?
Nah, biar cover-an lo aman dan nggak kena masalah hak cipta, lo harus punya lisensi khusus, Superfriends. Di artikel ini, gue bakal kasih tau gimana cara dapetin lisensi buat cover lagu, biar lo bisa tenang berkarya tanpa takut kena teguran. Siap-siap buat cover lagu favorit dengan cara yang bener, yuk simak sampe abis!
Jenis-Jenis Lisensi Lagu
Lo tau nggak, ternyata ada berbagai macam lisensi lagu yang disesuaiin sama jenis penggunaannya, kayak remix, cover, atau bahkan sampling. Jadi, setiap jenis penggunaan lagu itu punya aturan main yang beda-beda. Berikut adalah beberapa jenis lisensi lagu yang perlu diketahui:
Lisensi Cover Lagu
Cover lagu adalah versi baru dari sebuah lagu yang lo rekam ulang pake instrumen dan vokal lo sendiri. Jadi, bukan cuma sekedar nyanyi bareng, tapi lo bikin ulang lagunya dengan gaya dan nuansa yang berbeda. Tapi, ada aturan mainnya lho! Menurut hukum hak cipta, lo nggak boleh ubah-ubah melodi dasar atau aransemen asli dari lagu yang lo cover.
Kalau lo mau cover lagu dan merilisnya di platform streaming, lo nggak perlu minta lisensi cover lagu. Superfriends bebas streaming cover lagu lo di Spotify, YouTube Music, atau platform streaming lainnya. Tapi, kalau lo mau rilis cover lagu lo di download store kayak iTunes atau platform download lainnya, lo butuh lisensi mekanik. Lisensi ini kayak ijin resmi dari pemilik lagu buat lo bisa jual cover lagu lo secara digital.
Lisensi Lagu Remix
Remix adalah versi lagu orang lain yang sudah mengalami perubahan pada melodi, aransemen, gaya, atau genre-nya. Lo bisa ngambil bagian-bagian tertentu dari lagu asli dan gabungin sama elemen-elemen baru buat bikin lagu yang beda banget.
Serupa dengan cover lagu, remix juga butuh ijin resmi dari pemilik lagu. Lisensi yang lo perlu buat remix adalah Master License. Lisensi ini kayak ijin buat lo bisa gunain rekaman asli dari lagu tersebut. Kerennya, kalau lo udah punya Master License, lo bisa rilis remix lo di semua platform musik dan di berbagai negara
Lisensi Lagu Sample
Lo tau nggak, lisensi lagu sample itu sering dipake sama DJ hip-hop kayak Grandmaster Flash, terus makin ngehits di era awal musik elektronik, contohnya The Prodigy. Sampling dilakukan dengan mengambil bagian kecil dari rekaman asli, kemudian di-loop, diubah atau di-tweak menjadi lagu yang berbeda. Nah, buat bisa distribusiin lagu hasil sampling secara legal ke seluruh dunia, lo butuh dua jenis lisensi, yaitu Master License dan Mechanical License. Ini biar lo aman kalo mau rilis lagu di platform manapun.
Cara Mendapatkan Lisensi Musik
Setelah memahami jenis-jenis lisensi lagu, langkah selanjutnya adalah mengetahui cara mendapatkan lisensi tersebut. Berikut adalah langkah-langkah umum yang perlu diambil untuk mendapatkan lisensi musik:
Identifikasi Pemilik Hak Cipta
Pertama-tama, lo harus identifikasi siapa yang punya hak cipta dari lagu tersebut. Bisa jadi itu pencipta lagunya sendiri, penerbit musik, atau label rekaman.
Gimana cara nyarinya? Lo bisa cek di database hak cipta yang ada. Ada beberapa database terkenal, kayak BMI, ASCAP, SESAC, atau US Copyright Office. Di database ini, lo bisa cari informasi tentang pemilik hak cipta berdasarkan judul lagu atau nama penciptanya. Kalau nggak ketemu di database, lo bisa coba kontak langsung pemilik hak cipta. Biasanya, informasi kontak bisa lo temukan di website resmi pencipta, penerbit, atau label rekaman.
Memastikan Judul Lagu
Bayangin aja, lo mau pake lagu "Halo" buat proyek lo. Tapi, ternyata ada ratusan lagu yang judulnya "Halo". Nah, kalau lo nggak teliti, bisa-bisa lo salah kontak penerbit atau label yang punya hak cipta atas lagu "Halo" yang lo maksud.
Kenapa ini penting banget? Karena kalau lo salah kontak, otomatis permohonan lisensi lo bakal ditolak. Selain itu, bisa-bisa lo malah kena masalah hukum karena dianggap melanggar hak cipta orang lain.
Mengirimkan Surat LOI (Letter of Intent)
Jadi, setelah lo nemuin pemilik hak cipta dan memastikan judul lagunya bener, langkah selanjutnya adalah kirim LOI. Surat letter of intent ini adalah surat resmi yang isinya memberitahukan ke pemilik hak cipta kalau lo berminat buat pake lagu mereka. Di LOI ini, lo harus jelasin detail tentang proyek lo, gimana cara lo mau pake lagunya, dan jangka waktu penggunaannya. Usahakan kirim LOI setidaknya 30 hari sebelum tanggal rilis proyek lo. Kenapa? Biar ada waktu yang cukup buat proses negosiasi dan administrasi.
Gimana, udah lebih ngerti kan soal lisensi lagu? Intinya, lo nggak boleh asal cover, remix atau sample tanpa dapet izin dulu dari pemilik lagu aslinya. Jadi, jangan sampe lo skip langkah penting ini, ya! Yuk, mulai sekarang bikin cover lo lebih profesional dan aman. Terus berkarya, dan siapa tau, karya lo yang berikutnya bisa jadi viral!
Julia Margaret Johan
19/09/2024 at 23:21 PM
Oen Heni
20/09/2024 at 13:48 PM
DEVI TRI HANDOKO
22/09/2024 at 07:44 AM