Sekarang larangan itu sudah dihapus. Era new normal pelan-pelan kita hadapi. Kebijakan pemerintah sekarang sudah membolehkan kendaraan untuk keluar masuk daerah.
[readalso url=21788]
Kebijakan Baru Pemerintah

Nggak cuma itu saja, untuk kendaraan roda empat, aturan yang mengharuskan jumlah penumpang maksimal 50 persen juga sudah ditiadakan. Artinya, muatan kendaraan mobil pribadi boleh jumlah penumpangnya terisi penuh.
Terus gimana kalau naik transportasi umum. Kurang lebih ada kesamaan, meski nggak 100 persen. Misalnya kalau transportasi kereta api antar kota itu maksimal penumpangnya cuma boleh 65 persen. Terus kereta api perkotaan boleh angkut penumpang 35 persen, dan kereta api lokal 50 persen.
Kalau jalur udara gimana? Tenang, bro. Mau jalan-jalan pakai transportasi umum jalur udara juga dibolehkan. Kapasitas untuk pesawat yang diatur paling banyak 70 persen.
Jadi, kalau kalian mau bepergian keluar daerah untuk menyempatkan mudik yang tertunda atau sekadar liburan, bisa dibilang sudah dibolehkan. Tapi bukan berarti bebas dari aturan ya bro.
Ingat, saat ini masa-masa new normal. Ketika lo memutuskan pergi, virus COVID-19 masih ada di sekitar kalian. Belum 100 persen pulih. Maka dari itu, protokol kesehatan harus diutamakan.
Oh iya, yang harus kalian tahu juga, sebelum bisa pergi keluar daerah, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Kalau salah satu poin syarat nggak dilengkapi, siap-siap gigit jari deh buat wara-wiri keluar kota.
Simak syarat-syaratnya di bawah ya, bro! Ini aturan resmi yang dikeluarkan pemerintah, jangan dilanggar.
[readalso url=21823]
Kriteria dan Persyaratan

Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:
a. setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;
- Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
- Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid-Tes dengan hasil non-reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan;
- Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Test PCR dan/atau Rapid-Test;
c. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:
a. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
- Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR Test saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan;
- Pemeriksaan PCR Test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid tes dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/otoritas kesehatan.
b. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR Test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
c. Memanfaatkan akomodasi karantina (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina COVID-19 dari Kementerian kesehatan.
source: https://news.detik.com/berita/d-5045494/new-normal-pemerintah-terbitkan-syarat-perjalanan-dalam-dan-luar-negeri
ARTICLE TERKINI
Article Category : Trending
Article Date : 25/06/2020
0 Comments
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Please choose one of our links :