Bagaimana rasanya menghadapi masa new normal, bro? Semakin waspada atau malah menjalani dengan santai? Seperti yang diketahui, beberapa sektor perekonomian dan pariwisata sudah mulai kembali beroperasi. Tentu itu semua dilakukan dengan aturan protokol kesehatan. Termasuk PSBB di DKI Jakarta yang memasuki masa transisi.
Sejumlah tempat wisata di Jakarta yang semula ditutup mulai bersiap dibuka kembali. Syaratnya, protokol pencegahan penyebaran COVID-19 tetap harus dijalankan. Selain tempat wisata yang ada di Jakarta, beberapa tempat wisata di sekitarnya seperti Pulau Seribu juga wajib mematuhi protokol kesehatan baru.
[readalso url=21823]
Aturan Baru Diving di Pulau Seribu

Keindahan Pulau Seribu memang sudah nggak perlu dipertanyakan lagi ya, bro. Lokasinya yang dekat dari Ibukota, membuat tempat ini sering dijadikan short getaway para wisatawan yang ingin melepas penat dari hiruk-pikuk Ibukota.
Traveling ke Pulau Seribu pasti nggak akan lengkap kalau belum menikmati keindahan biota lautnya. Maka dari itu, kalau berkunjung ke Pulau Seribu, wajib banget mencoba aktivitas di air seperti snorkeling dan diving. Nah, buat yang mau diving atau menyelam di Kepulauan Seribu, ada beberapa protokol kesehatan yang harus diikuti, bro.
Hal tersebut tertulis dalam SK Disparekraf DKI Jakarta nomor 131 tahun 2020 tentang protokol pencegahan penularan virus corona di sektor usaha pariwisata pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif yang dikeluarkan oleh Disparekraf DKI Jakarta, 5 Juni 2020 lalu.
Sesuai dengan arahan Gubernur Anies Baswedan, kegiatan selam atau diving di Kepulauan Seribu yang berada di bawah Provinsi DKI Jakarta wajib mematuhi aturan tersebut. Aturan tersebut nggak hanya berlaku bagi para operator selam, tetapi juga wisatawan maupun para penyelam.
Berdasarkan SK Disparekraf DKI Jakarta nomor 131 tahun 2020, ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi wisatawan yang ingin kembali menyelam di Pulau Seribu:
- Mengisi form sebagai persyaratan menyelam berupa Form Health Declaration COVID-19 dan Form Liability Release yang dikirim melalui E-mail atau WhatsApp. Form-form tersebut dikirim dan diterima oleh staff dive center/dive operator satu hari sebelum keberangkatan.
- Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter RS atau hasil rapid test/swab yang berlaku 7-14 hari dari jadwal tentang bebas COVID-19 yang dikirim melalui E-mail atau WhatsApp bersama form di atas.
- Melampirkan hasil Medical Check Up sebagai penyintas COVID-19 (ODP/PDP/Positif COVID).
- Menangani sendiri alat selamnya
- Melakukan disinfektan mandiri terhadap semua alat selamnya
- Membersihkan sendiri alat selamnya setiap habis dipakai
- Membawa alat selam dalam keadaan terbungkus di tas/plastik sendiri tanpa tercampur dengan alat-alat tamu lain
- Wajib membawa alat makan dan minum sendiri
- Menjaga jarak antar tamu minimal 1 meter/social distancing
- Menggunakan masker penutup mulut hidung
- Rajin mencuci tangan dengan sabun atau membawa hand sanitizer sendiri
- Dicek suhu badannya sesuai aturan
- Tamu menyelam wajib mematuhi SOP untuk pencegahan penularan COVID-19.
Itulah protokol kesehatan baru di masa transisi yang wajib dipenuhi dan dipatuhi oleh para penyelam yang ingin berwisata di Kepulauan Seribu. Sudah siap untuk kembali menikmati keindahan bawah laut di Pulau Seribu, bro? Jangan lupa untuk mengikuti aturan tersebut, ya!
Source: kumparan.com
ARTICLE TERKINI
Article Category : Trending
Article Date : 26/06/2020
0 Comments
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Please choose one of our links :