Close burger icon

HELLO THERE, SUPER USER !

Please Insert the correct Name
Please Select the gender
Please Insert the correct Phone Number
Please Insert the correct User ID
show password icon
  • circle icon icon check Contain at least one Uppercase
  • circle icon icon check Contain at least two Numbers
  • circle icon icon check Contain 8 Alphanumeric
Please Insert the correct Email Address
show password icon
Please Insert the correct Email Address

By pressing Register you accept our privacy policy and confirm that you are over 18 years old.

WELCOME SUPER USER

We Have send you an Email to activate your account Please Check your email inbox and spam folder, copy the activation code, then Insert the code here:

Your account has been successfully activated. Please check your profile or go back home

Reset Password

Please choose one of our links :

Etika dan Aturan Konvoi Mobil Saat Touring yang Harus Lo Pahami!

Tergabung dalam sebuah komunitas mobil memang sangatlah menyenangkan. Selain bisa menyalurkan hobi dan menambah jaringan, bergabung ke dalam suatu komunitas, termasuk komunitas mobil, juga bisa menambah banyak informasi dan wawasan, lho. Selain itu, lo juga bisa berlibur dengan teman-teman komunitas atau touring ke suatu tempat untuk menghilangkan penat, bro.

Touring ke luar kota memang menjadi kegiatan yang sering dilakukan oleh komunitas mobil, terutama saat weekend atau hari libur panjang. Berkendara secara bersama-sama ini juga akan menambah pengalaman karena lo pasti bakal melihat hal-hal baru, seperti tempat wisata dan daerah-daerah lain di tanah air yang mungkin belum pernah lo kunjungi sebelumnya.

Touring pun biasanya bakal diikuti sejumlah anggota dari komunitas, sehingga menciptakan konvoi kendaraan. Oleh karena itu, agar tetap tertib berlalu-lintas lo harus pahami etika dan aturan konvoi mobil berikut ini, bro!

[readalso url=21856]

Aturan Konvoi

Image source: mitsubishi-motors.com.om

Perlu diketahui, untuk konvoi mobil, idealnya hanya terdiri atas 6-8 mobil saja lho, bro. Bisa saja dilebihkan sepanjang tidak melebihi 10 mobil. Jika lebih dari itu ada baiknya dibagi per grup, bro. Bagilah rombongan menjadi beberapa grup dengan jarak interval masing-masing rombongan minimal tiap 10 menit.

Jika nantinya di tengah perjalanan, anggota terdepan rombongan belakang bertemu dengan buntut rombongan di depan, maka rombongan belakang haruslah berhenti sekitar 10 menit lagi untuk menjaga jarak.

Saat touring, ada seorang penanggung jawab yang disebut dengan Kapten. Sementara tiap grup konvoi akan dipimpin oleh Leader. Leader ini akan bertanggung jawab untuk mengatur masing-masing grup konvoi mobil selama perjalanan touring, bro.

Pengawalan Saat Konvoi

Image source: businessliveme.com

Sebaiknya janganlah gunakan strobo, sirene, dan patwal saat berkonvoi serta memaksimalkan penggunaan radio komunikasi agar tidak mengganggu pengguna jalan lain, bro. Pasalnya, konvoi yang dikawal polisi dianggap memiliki hak khusus untuk mendahului pengguna jalan lain.

Tindakan seperti melanggar rambu lalu lintas pun seakan sudah menjadi hal yang biasa. Yang lebih parah adalah ketika konvoi memaksa pengguna jalan lain untuk minggir dan memberi jalan. Meminta bantuan pengawalan polisi saat konvoi memang tidaklah salah.

Namun, sepanjang tidak mendesak dan dalam kondisi darurat, konvoi mobil seharusnya tidak perlu meminta untuk diprioritaskan di jalan raya. Sebab mobil-mobil anggota komunitas bukanlah kendaraan untuk pelayanan masyarakat seperti halnya ambulans ataupun pemadam kebakaran.

[readalso url=21375]

Skala Prioritas

Semua orang mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jalan untuk berlalu lintas. Meski sedang ada dalam barisan konvoi, tiap mobil memiliki kewajiban untuk tetap harus menghormati hak pengguna jalan lainnya, bro.

Prioritas kendaraan pun sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Wajar saja, jika ada kendaraan yang tidak memberi prioritas pada kendaraan tertentu sebagaimana tercantum pada undang-undang bisa dikenakan sanksi yang berlaku.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Pasal 65 Ayat 1, ada kendaraan-kendaraan yang wajib didahulukan, bro. Tertulis, pemakai jalan wajib mendahulukan sesuai urutan prioritas sebagai berikut :

1.  Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2.  Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3.  Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4.  Kendaraan kepala negara (presiden dan wakil presiden) atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

5.  Iring-iringan pengantar jenazah.

6.  Konvoi, pawai, atau kendaraan orang cacat.

7.  Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Tidak Perlu Gunakan Hazard Lamp

Pada dasarnya, hazard lamp tidak diperuntukkan ketika konvoi ataupun berjalan beriringan. Pasalnya, hal tersebut pasti bakal membingungkan pengendara lain yang ada di belakang lo, bro. Gunakan hazard lamp, sesuai dengan namanya, hanya untuk keadaan darurat saja, ya!

Jaga Kecepatan dan Jarak Aman

Pasal 21 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan bahwa setiap jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. Batas kecepatan paling tinggi ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, jalan antar kota, dan jalan bebas hambatan. Untuk menghormati hak pengguna jalan lain, anggota konvoi pun mesti tahu kecepatan mobilnya.

Batas kecepatan ditetapkan dalam Pasal 3 ayat (4) Permenhub 111/2015 sebagai berikut:

1.  Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan;

2.  Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota;

3.  Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan; dan

4.  Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Sementara untuk jarak aman antar mobil saat konvoi, lebih lanjut dijelaskan, sebagai gambaran, pada kecepatan 60 kilometer per jam, pengemudi akan menempuh kira-kira 2 meter selama “waktu reaksi” sebelum mulai mengerem dan sekurang-kurangnya 34 meter sebelum berhenti. Pada kecepatan 100 kilometer per jam, pengemudi menempuh 21 meter sebelum mulai mengerem dan sedikitnya 96 meter jumlah jarak sebelum berhenti, bro.

Artinya jarak aman pada kecepatan 60 kilometer per jam sekurang-kurangnya adalah 60 meter, sementara pada kecepatan 100 kilometer per jam adalah 120 meter. Tujuannya adalah untuk menghindari tabrakan beruntun antar sesama mobil saat sedang konvoi. Oleh karena itu, utamakan keamanan dan keselamatan saat touring ya, bro!

ARTICLE TERKINI

Tags:

#Beginner #Extreme #solo-traveling

Article Category : Tips

Article Date : 05/09/2020

Superadventure
Superadventure
Admin Adventure
Penulis artikel petualangan outdoor dan ekstrem yang bawain kisah mendaki tebing, arung jeram, sampai menjelajah jalur off-road. Buat gue, petualangan itu lebih dari sekadar jalan-jalan, ini soal uji mental dan fisik. Tiap cerita gue kemas biar Superfriends kebawa sensasinya. Gue pengen lo yang baca ngerasa termotivasi buat keluar dari zona nyaman. Kalau lo suka tantangan alam, artikel di sini bakal bikin lo pengen langsung berangkat.

0 Comments

Comment
Other Related Article
image article
Tips

5 Kesalahan Ketika Traveling Pakai Kendaraan Pribadi

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Tips

Ini Dia Penyebab dan Cara Mengatasi Serangan Panik Saat Naik Gunung

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Tips

Tips Memasak di Gunung yang Mudah untuk Dipraktikkan, Ketahui!

Read to Get 5 Points
image arrow
image article
Tips

Ketahui Teknik Memanjat Bagi Pemula dan Tips Memilih Sepatu Climbing

Read to Get 5 Points
image arrow
1 /

Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive