Konsumen pasti bakal merasa lebih aman karena produk yang mereka bayar sudah secara legal dikeluarkan izin dari Pemerintah, dengan ditunjukkannya 15 digit nomor PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Bagi lo yang sedang menekuni industri rumahan dengan mengusung bahan pangan sebagai produknya, memperoleh PIRT perlu untuk dijadikan sebagai prioritas nih, Superfriends.
Pasalnya, selain sebagai komitmen dalam berbisnis secara total, memperoleh PIRT juga bisa menjadi jaminan bahwa usaha pangan yang lo produksi telah memenuhi standar keamanan makanan.
Yuk, langsung saja simak informasi terkait PIRT berikut ini, Superfriends!
Sekilas tentang PIRT
Image source:
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah suatu izin untuk industri makanan dan minuman berskala rumahan. Umumnya PIRT disertakan dalam sebuah label di kemasan produk, yang berupa deretan nomor yang terdaftar pada Dinas Kesehatan di Kota atau Kabupaten setempat.
Walaupun PIRT hanya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan setempat, PIRT bisa jadi jaminan bahwa produk tersebut aman lho. Hal ini dikarenakan pendaftaran PIRT harus menyertakan hasil uji laboratorium bahwa produk makanan atau minuman tersebut aman untuk dikonsumsi.
Selain itu, sertifikasi PIRT dibagi menjadi dua bagian. Pertama, yaitu untuk pangan dengan masa kedaluwarsa di atas 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 5 tahun. Kedua, yaitu pangan dengan masa kedaluwarsa di bawah 7 hari, sertifikasi PIRT memiliki masa berlaku 3 tahun.
Kedua jenis PIRT tersebut pun bisa diperpanjang kembali setelahnya. Dengan adanya PIRT, konsumen jadi bisa lebih merasa terjamin akan keamanan produk yang dikonsumsi, Superfriends!
Cara Mengurus Izin PIRT
Image source: shutterstock.com/belchonock
Jika lo membayangkan bahwa mengurus perizinan PIRT sangatlah sulit, hal tersebut nggak benar adanya. Karena melakukan pengurusan untuk mendapatkan PIRT pada produk usahamu cukup mudah. Berikut ini adalah tata cara pengurusannya.
1. Datang ke Dinas Kesehatan
Untuk mendapatkan PIRT, lo cukup datang ke Dinas Kesehatan di masing-masing wilayah (Kabupaten atau Provinsi) dengan memenuhi persyaratan yang diwajibkan, yaitu:
- Mengisi lengkap formulir pendaftaran
- Fotokopi KTP
- Pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar
- Surat keterangan usaha dari Puskesmas (yang keluar setelah petugas Puskesmas meninjau lokasi usaha)
- Denah lokasi usaha
- Draft label produk yang terdapat dalam kemasan (nama produk, merek, produsen, alamat produsen, komposisi, berat bersih, tanggal kedaluwarsa, kode produksi, nomor PIRT)
- Stempel usaha.
2. Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Setelahnya, lo diwajibkan untuk mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan. Penyuluhan ini bersifat kolektif, yaitu dilaksanakan jika peserta sudah memenuhi kuota yang ditentukan. Adapun, materi penyuluhan yang diberikan, antara lain:
- Cara memilih bahan mentah dan bahan tambahan pangan
- Pedoman cara produksi pangan yang baik untuk IRT (Industri Rumah Tangga)
- Penyakit-penyakit akibat pangan
- Higiene sanitasi pengolahan pangan dan karyawan
- Undang-undang dan pengawasan pangan
- Pengendalian proses dalam pengolahan pangan
- Tata cara penyelenggaraan sertifikasi produksi pangan IRT
- Kontaminasi silang dan cara mengatasinya
- Mikroba dan kerusakan mikrobiologisnya
3. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas
Jika sudah mengikuti penyuluhan, petugas puskesmas akan melakukan survei lapangan guna mengeluarkan surat keterangan usaha. Survei dan pengecekan ke lokasi usaha tersebut bertujuan untuk melihat proses produksi serta bahan-bahan yang dipergunakan.
Jika memang dibutuhkan, sampel pangan pun akan diteliti dengan uji laboratorium. Adapun beberapa aspek yang disurvei, antara lain:
- Lingkungan produksi meliputi kebersihan lingkungan
- Bangunan dan fasilitas meliputi ukuran bangunan, ventilasi, tempat cuci tangan, dan lain sebagainya
- Peralatan produksi meliputi kebersihan dan kelengkapannya
Suplai air apakah mencukupi - Fasilitas kegiatan higiene dan sanitasi meliputi ketersediaan sarana mencuci yang cukup baik, posisi toilet/jamban dengan tempat produksi, dan ketersediaan tempat sampah tertutup
- Kesehatan higiene karyawan
- Pengawasan oleh penanggung jawab
- Pencatatan dokumentasi dan administrasi
Setelah mengikuti sejumlah tahapan di atas sesuai prosedur, maka PIRT akan keluar dalam waktu kurang lebih 2 minggu. Peserta pengajuan PIRT akan mendapatkan dua sertifikat, yaitu sertifikat penyuluhan dan sertifikat PIRT.
Dari sini, otomatis produk usaha lo sudah terdaftar secara resmi pada Dinas Kesehatan dan wajib diperbaharui setelah masa berlakunya sudah habis (3 atau 5 tahun), Superfriends.
ARTICLE TERKINI
1
Kisah Pemain Bola Muslim yang Bersinar di Panggung Eropa
2
Diecast Mobil JDM Paling Ikonik: Koleksi Wajib Buat Fans Otomotif Jepang
3
Panduan Mendaki Gunung Papandayan: Aman buat Pemula
4
Istilah Remontada di Sepak Bola yang Viral di Media Sosial
5
Apa Itu Musik RnB? Ini Dia 10 Lagu RnB Terbaik yang Wajib Lo Dengerin!
Source:https://koinworks.com/blog/cara-lengkap-mengurus-pirt/
0 Comments
Other Related Article
1
/
10
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Please choose one of our links :