Mau traveling ke luar negeri? Salah satu syaratnya adalah paspor. Paspor akan petugas periksa baik di bandara keberangkatan maupun tujuan. Bagi lo yang sudah biasa bepergian ke luar negeri pasti sudah punya paspor. Tapi apakah lo tahu perbedaan e-paspor dan paspor biasa?
Mengenal apa beda e-paspor dan paspor biasa ini lumayan penting. Jadi nanti, setelah lo tiba waktunya untuk memperpanjang paspor dapat menentukan pilihan. Bisa jadi lo yang belum punya mau mengurusnya, juga boleh menggunakan informasi di bawah ini sebagai referensi tambahan.
● Tempat Pengurusan
Image source: shutterstock.com/Artcloud
Perbedaan E-Paspor dan paspor biasa yang perlu lo ketahui adalah tentang tempat pengurusannya. Tempat mengurus paspor biasa ini bisa lo lakukan di semua kantor imigrasi. Lo bisa pergi ke kantor imigrasi kelas satu maupun dua.
Beda dengan e-paspor atau paspor elektronik. Lo hanya bisa mengurusnya di beberapa kantor imigrasi saja. Sampai Juni 2021, masih hanya ada 35 kantor imigrasi yang dapat membantu lo mengurus e-paspor.
Seperti kantor imigrasi kelas 1 TPI Jakarta Utara, Kantor Imigrasi kelas 1 Khusus TPI Medan, dan lainnya. Jadi lo setidaknya cari tahu dulu kantor imigrasi mana saja yang membuka pelayanan e-paspor supaya tidak salah.
Baca juga : Begini Cara Aman Simpan Paspor Selama Bepergian, Superfriends!
● Kelengkapan Data
Image source: gatra.com
Selanjutnya tentang kelengkapan data. Untuk e-paspor atau paspor elektronik ini datanya masih lebih lengkap dan akurat. Paspor elektronik memiliki data biometric yang mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor. Semua ada dalam chip dan biasanya akan mempermudah orang mengenalinya via pemindaian.
Data biometrik dalam e-paspor sesuai dengan standar dari Internasional Civil Aviation (ICAO). Sistem yang sama juga negara lain gunakan seperti Australia, Selandia baru, Jepang, Inggris, dan lainnya.
Selain itu data dalam chip e-paspor juga sangat sulit untuk orang palsukan. Jadi begitu terjamin keamanannya daripada paspor biasa. Hal ini membuat pemegang e-paspor lebih cepat mendapatkan persetujuan visa kunjungan karena kemudahan verifikasi data oleh negara tujuan.
● Biaya Pembuatan Paspor
Image source: imigrasi.go.id
Biaya pembuatan e-paspor 48 halaman sebesar 650.000 rupiah. Namun untuk paspor biasa dengan jumlah halaman yang sama hanya 350.000 rupiah saja. Penetapan biaya ini berdasarkan peraturan pemerintah republik Indonesia No. 28 Tahun 2019.
Biaya pembuatan e-paspor memang lebih mahal daripada paspor biasa. Pasalnya penggunaan chip pada e-paspor yang banyak menguras biaya. Selain itu, penyimpanan e-paspor juga harus lebih seksama supaya lo bisa tetap menggunakannya.
● Fasilitas Bebas Visa
Selain itu perbedaan e-paspor dan paspor biasa juga adanya bebas visa untuk negara tertentu. Bagi pemegang e-paspor Indonesia ada tawaran bebas visa ke negara Jepang. Walaupun pemegangnya harus lebih dulu melaporkan ke Kedutaan Besar Jepang untuk membuat registrasi kedatangan.
Tapi sayangnya, sejak 28 Desember 2020 silam Jepang masih menutup pintu bagi wisatawan internasional. Hal ini berhubungan dengan maraknya pandemi covid yang melanda seluruh dunia. Tidak menutup kemungkinan, Jepang membuka akses masuknya kembali untuk bebas visa para WNI pemegang e-paspor.
Baca juga : Mengenal 4 Warna Paspor yang Digunakan Berbagai Negara di Dunia
● Kemudahan Mengurus Visa ke Negara Lain
Walaupun harus mengurus visa ke negara lain, pemegang e-paspor akan cenderung lebih mudah. Daripada lo yang masih menggunakan paspor biasa dengan proses yang rumit dan panjang. Oleh sebab itu, sekarang ini cukup banyak orang yang lebih memilih membuat e-paspor daripada paspor biasa.
Itu dia tadi perbedaan e-paspor dan paspor biasa. Sebagai traveller sejati, lo harus pahami dengan baik. Supaya tidak salah pilih baik saat ingin mengurusnya nanti.
ARTICLE TERKINI
Article Category : News
Article Date : 02/09/2022
Source:https://travel.kompas.com/read/2017/03/22/170600027/lebih-baik-bikin-e-paspor-atau-paspor-biasa?page=all
0 Comments
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Please choose one of our links :