Tiga bulan pertama di tahun 2019 ini rasanya menjadi waktu yang sangat panjang bagi para aktivis lingkungan yang membela Cagar Alam Papandayan dan Kamojang. Pasalnya, pemerintah setempat sudah memutuskan untuk menurunkan status cagar alam spot petualangan tersebut menjadi taman wisata.
Keputusan pemerintah ini menjadi hal yang dituntut balik oleh para aktivis lingkungan. Tuntutan balik tersebut berbentuk dalam sebuah demo, iring-iringan di jalan sembari membawa poster berisikan aspirasi mereka.
Seharusnya, kisruh seperti ini tidak perlu terjadi lagi di bumi Indonesia. Eits, lo tertinggal berita yang satu ini ya? Tenang, dibahasan kali ini, setidaknya ada beberapa sebab akibat yang menjadikan kisruh ini belum habis masanya. Untuk memulai bahasan ini, mari dimulai dengan mengetahui apa arti dari cagar alam.
Mengetahui Arti Cagar Alam
Dari situs Wikipedia – cagar alam mempunyai arti sebagai suatu kawasan suaka alam yang di dalamnya mempunyai flora dan fauna endemik serta berbagai ekosistem yang mesti dilindungi karena statusnya yang langka atau hampir punah.
Di Indonesia sendiri, ada payung hukum yang meneduhi cagar alam, di mana salah satu peraturannya adalah larangan melakukan kegiatan yang bersifat komersial. Bahkan, ketatnya larangan tersebut melahirkan SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi).
Tentu, larangan ini berdasarkan latar belakang yang kuat. Ditakutkan dan dikhawatirkan, jika suatu cagar alam memperbolehkan adanya kegiatan komersil – kelestarian alamnya terancam terganggu, bahkan bisa hilang sama sekali tanpa pengawasan.
Nah, karena tidak mau terjadi hal-hal seperti itu, jelas cagar alam adalah kawasan solid yang harus bersih dari segala aktivitas yang mempunyai resiko kerusakan lingkungan. Tentu juga, hal tersebut untuk melindungi berbagai kekayaan alam hayati di dalamnya.
Segala potensi dan keaneakaragaman kekayaan hayati yang disebutkan di atas sebagai salah satu ciri khas cagar alam, ternyata ada di Cagar Alam Papandayan dan Kamojang. Jejak sejarah sudah menyatakan cagar alam yang ada di Jawa Barat ini sudah diresmikan dari abad 19.
Berikut Jejak Sejarah Penetapan
Cagar Alam Gunung Papandayan
Kawasan Gunung Papandayan sudah ditetapkan menjadi cagar alam sejak:
Gb. Tanggal 14-2-1924 Nomor: 36 STBL. 43, Seluas 884 Ha.
Lalu, dari tanah seluas tersebut – 221 Ha sempat menjadi taman wisata berdasarkan:
Surat Keputusan Menteri Pertaniah Nomor: 610/Kpts/Um/10/1978 – Pada Tanggal 5-10-1978.
Namun, setelah dikurangi, beberapa waktu kemudian, cagar alam ini diperluas sampai 6.000 Ha:
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 68/Kpts/Um/1/79 – di Tanggal 22-1-1979.
Terakhir, pada tahun 1990 cagar alam ini diperluas lagi sampai 6.807 Ha dan taman wisatanya 225 Ha:
Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 226/Kpts/11/1990 di tanggal 8-5-1990.
Dari sejarah ini, sudah jelas bahwa Cagar Alam Papandayan dan Kamojang sudah mempunyai lahan sendiri-sendiri dengan taman wisata alamnya. Membingungkannya, mengapa saat ini ada keputusan jika cagar alam tersebut akan diturunkan statusnya jadi taman wisata. Seluas itu jadi taman wisata?
Walau Ditolak, Pemerintah Tetap Turunkan Status
Cagar Alam Papandayan dan Kamojang
Perlu lo ketahui nih bro, penurunan status cagar alam tersebut sudah tertuang di Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 10 Januari 2019. Tentu, keputusan ini mendapatkan berbagai penolakan dari banyak aktivis lingkungan.
KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan) menilai sebagian kawasan Cagar Alam Papandayan dan Kamojang mengalami degradasi, jadi butuh pemulihan ekosistem. Pemulihan tersebut dinilai akan menjadi cepat prosesnya begitu statusnya turun jadi Taman Wisata Alam.
30 Januari 2019, Pers rilis KLHK menyebutkan dalam rangka mempercepat pemulihan ekosistem tersebut, diperlukan intervensi pengelolaan, yang hanya dapat dilakukan pada Kawasan Pelestarian Alam (TN, TWA dan Tahura).
Dalam keputusan tersebut, pemerintah berencana untuk mengubah Cagar Alam Kamojang seluas 2.391 hektar dan Cagar Alam Papandayan seluas 1.991 hektar untuk menjadi Taman Wisata Alam. Keputusan tersebut juga dinilai akan meningkatkan upaya konservasi macan tutul, primate owa jawa dan elang jawa.
Menurut banyak aktivis, keputusan mengubah status cagar alam menjadi taman wisata alam adalah hal yang tidak masuk akal. Aliansi Cagar Alam Jawa Barat menilai perubahan status tersebut akan menjadi awal kerusakan alam di Bandung Selatan.
Hutan Kamojang dan Papandayan merupakan benteng terakhir di Parahyangan – Jawa Barat setelah Bandung utara jadi ‘hutan beton’.
(SEBAB) 3 Alasan KLHK Menurunkan Status
Cagar Alam Papandayan dan Kamojang
Dirjen KSDAE, Wiratno menyebutkan setidaknya ada tiga alasan yang mesti dimengerti mengapa KLHK akhirnya memutuskan untuk menurunkan status Cagar Alam Papandayan dan Kamojang.
Alasan pertama – Ditemukannya kerusakan pada dua cagar alam tersebut. Kerusakan tersebut bisa direstorasi jika statusnya dari cagar alam, berubah jadi taman wisata alam. Wiratno menyatakan restorasi bahkan bisa dilakukan bersama oleh masyarakat setempat.
Alasan kedua – Potensi wisata di sana cukup menjanjikan. Oleh karena itu, menurunkan status cagar alam tersebut adalah keputusan tepat. Selain bisa direstorasi, cagar alam tersebut berubah jadi taman wisata alam yang potensial. Wiratno menyebutkan hanya 25-30% wilayah saja yang dimanfaatkan.
Alasan ketiga – Keberadaan panas bumi yang ada di Cagar Alam Papandayan dan Kamojang juga potensi untuk industri perusahaan penghasil energi. Wiratno mengatakan panas bumi tersebut investasi yang besar sekali. Pemanfaatan tersebut dinilai akan membuahkan dampak positif untuk masyarakat.
(AKIBAT) Kerusakan Lingkungan Mengancam!
Puluhan orang hadir dalam aksi Kamisan di depan Gedung Sate, Kota Bandung pada tanggal 31 Januari 2019 lalu. Mereka menyatakan menolak keputusan KLHK soal penurunan status Cagar Alam Papandayan dan Kamojang menjadi Taman Wisata Alam.
Sejarawan, Pepep DW menceritakan jika kawasan tersebut sudah jauh ada sebelum Hindia Belanda masuk ke Indonesia. Dahulu, wilayah tersebut dikenal sebagai Mandala Rakutak yang artinya dalam Bahasa Sunda adalah Hutan Terlarang.
Terlepas dari hal-hal di atas, kerusakan lingkungan akibat penurunan status tersebut sudah menunggu. Tidak serta merta statusnya diturunkan dan masalah kerusakan lingkungan bisa selesai dengan sekejap. Hal tersebut dikarenakan pemerintah dinilai tidak melihat dampak-dampak negatif dari keputusan tersebut.
Bencana alam seperti tanah longsor, banjir dan sebagainya bisa jadi akibat dari penurunan status Cagar Alam Papandayan dan Kamojang – yang harusnya menjadi benteng Jawa Barat dari bencana-bencana alam.
Miris, pada akhirnya sebuah cagar alam besar statusnya turun menjadi taman wisata alam dikarenakan beberapa alasan di atas. Namun, bisa jadi – para pembuat keputusan tersebut sudah memikirkan akibat-akibat yang akan menimpa masyarakat setempat.
Bro, sebagai petualang sejati, menurut lo bagaimana nih – keputusan pemerintah serta aksi tolak dan demo keputusan tersebut oleh banyak aktivis lingkungan? Apakah lo ada pendapat untuk dikemukakan? Jika ada, sila tinggalkan di kolom komentar di bawah ini ya!
Feature Image - gardaanimalia.com
ARTICLE TERKINI
0 Comments
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Please choose one of our links :