Bruno Fernandes dihukum kartu merah saat Manchester United menghadapi Tottenham Hotspurs 29 September lalu. Saat itu tidak ada koreksi dari VAR. Namun pada akhirnya kartu merah Fernandes dibatalkan.
Bruno Fernandes mendapat kartu merah langsung setelah dianggap melakukan pelanggaran kepada James Maddison. Fernandes sempat memprotes dan meminta wasit Chris Kavanagh untuk mengecek VAR. Namun wasit tetap mengusir pemain asal Portugal tersebut.
Tak puas dengan keputusan wasit, Manchester United kemudian mengajukan banding. Dan setelah dilakukan pengamatan ulang, banding The Red Devils diterima. Kartu merah Fernandes dibatalkan.
Howard Webb, kepala Professional Game Match Officials Board Limited (PGMOL), menuturkan VAR Peter Bankes semestinya berkomunikasi dengan wasit untuk mengubah keputusannya. Sayang dia malah memilih untuk membiarkan Fernandes diusir dari lapangan.
"Itu bukan karena sepatu. Itu karena pelindung tulang kering. Itu tindakan yang disengaja dan tidak ada usaha untuk memainkan bola.”
“Sudutnya tidak menunjukkan bahwa itu karena sepatu. Ada yang terpeleset, tetapi saya pikir itu keputusan wasit," ucap Bankes setelah kartu merah dikeluarkan untuk Fernandes.
"Itu (kesalahan)... Kontaknya tinggi tetapi Fernandes terpeleset terlebih dahulu. Itu bukan percobaan untuk menendang bola tetapi dari sudut pandang asisten wasit, sepertinya ada yang salah - tetapi itu kesalahan kecil.”
“Tidak ada yang menendang lawan, itu lebih seperti tindakan menjegal. VAR seharusnya mengarahkan wasit ke layar," sambungnya.
Setelah banding diterima, Fernandes terbebas dari hukuman larangan bertanding di tiga laga. Pemain berposisi gelandang itu tetap jadi andalan Manchester United saat bersua Brentford 19 Oktober mendatang.
Saat ini pemain berusia 30 tahun itu tengah disibukkan dengan jadwal Timnas Portugal. Mereka akan bentrok kontra Polandia dan Skotlandia di babak penyisihan Nations League.
ARTICLE TERKINI
3 Comments
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Tiurnatalia Manalu
11/10/2024 at 10:42 AM
Agus Sungkawa
11/10/2024 at 15:06 PM
AyuRL Ningtyas
09/12/2024 at 20:33 PM