Keluarga almarhum Paul Gray (bassis Slipknot) resmi mendapat ganti rugi dari perusahaan penyedia perawatan sakit kronis dan nyeri akut, yang dianggap terlibat dalam kematiannya di tahun 2010.
Gugatan keluarga Gray dilayangkan pada Dr. Daniel Baldi, spesialis sakit kronis dan nyeri akut dan mantan perusahaan yang menaunginya. Pada 2014, Baldi lolos dari tujuh gugatan malpraktik yang menyebabkan kematian, salah satunya adalah Gray.
Ia lolos dengan pembelaan bahwa Gray tidak diawasi dengan baik saat menjalani rehabilitasi obat penghilang rasa sakit. Gray meninggal karena overdosis obat penghilang rasa sakit pada Mei 2010. Saat itu Gray berada dalam perawatan Baldi.

Brenna, istri almarhum, menuntut Baldi dan Unity Point-Des Moines atas nama anaknya, October, yang lahir tiga bulan setelah kematian Gray. Gugatannya menyatakan bahwa October kehilangan peran seorang ayah dan dukungan emosional, yang dikenal di AS sebagai loss of consortium.
Brenna menyatakan bahwa suaminya diberi obat penenang Xanax terus-menerus walaupun dokter mengetahui almarhum memiliki sejarah penyalahgunaan obat penenang. Kesaksian ini ia sampaikan pada pengadilan Baldi tahun 2014.
“Saya tahu ia kecanduan obat itu, dan terus berusaha lepas. Jadi, saya bingung mengapa ia kerap diberi resep obat itu? Kenapa ia harus mengonsumsi obat ini bersamaan dengan obat rehabilitasinya,” terang Brenna.
Menurut laporan The Des Moines Register, gugatan ini awalnya dianggap tidak sah lantaran diajukan terlalu lama setelah kematian Gray, yaitu 22 Januari lalu. Namun akhirnya biaya ganti rugi yang harus dibayarkan telah disepakati sebelum persidangan berlangsung.
Pengacara Baldi, Guy Cook menyatakan bahwa dosis Xanax untuk Gray kerap diubah, walaupun almarhum akhirnya meninggal karena substansi lain. Cook berkata bahwa Gray membeli substansi itu secara ilegal.
ARTICLE TERKINI
Article Category : Super Buzz
Article Date : 03/02/2018
21 Comments
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Imam Wahyudi Hidayatullah
26/06/2025 at 05:15 AM
ERYANA OKTAVIA
26/06/2025 at 05:15 AM
Wahyu Hardi
26/06/2025 at 05:15 AM
Mulyanto Mulyanto
26/06/2025 at 05:15 AM
Fitri Hasanah
26/06/2025 at 05:22 AM
Sri Wulandari
26/06/2025 at 05:22 AM
Dwi Septiani
26/06/2025 at 05:22 AM
Jenial Trino
26/06/2025 at 05:22 AM
I'in Putri Sosiallina
26/06/2025 at 05:29 AM
Murni Chania
26/06/2025 at 05:29 AM
Suratmi Suratmi
26/06/2025 at 05:29 AM
Arnedi Arnedi
26/06/2025 at 05:29 AM
Fiktor Hasan
26/06/2025 at 05:37 AM
Fiktor Hasan
26/06/2025 at 05:44 AM
Imam Muslim
26/06/2025 at 05:44 AM
Dede Kurniawan
26/06/2025 at 05:44 AM
Upit Sarimana
26/06/2025 at 05:48 AM
Hadi Wijaya
26/06/2025 at 06:36 AM
Ramli Anwar
26/06/2025 at 06:36 AM
Desi Junata
26/06/2025 at 06:36 AM
Kasmini Kasmini
26/06/2025 at 06:38 AM