Buat para pendaki gunung, ada aturan baru nih yang berlaku di Gunung Semeru. Seperti yang kita ketahui setiap kali pendakian pasti dibutuhkan perizinan resmi dari kawasan yang bersangkutan, nggak terkecuali pendakian Gunung Semeru.

Ranu Kumbolo. Source
Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru sebagai pengelola taman nasional, menetapkan kebijakan baru yang harus ditaati semua orang tanpa terkecuali. Seluruh tata cara pengajuan Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi atau yang akrab disebut Simaksi, dari manual menjadi online terhitung dimulai per tanggal 1 Oktober 2017.

Pengumuman resmi Balai Besar TNBTS. Source
Setiap calon pendaki harus mendaftarkan identitas masing-masing orang paling lambat satu minggu sebelum pendakian. Kebijakan ini demi meningkatkan pelayanan kepada pendaki Gunung Semeru. Gunung Semeru sendiri saat ini telah menjadi ikon pendakian nasional.
[bacajuga url=63545]
Kebijakan ini dilakukan juga untuk menghindari kuota yang membludak karena hanya dibatasi sebanyak 600 orang per hari.
Tata Cara Booking Online
Calon pendaki diwajibkan mengunjungi website resmi Taman Nasional Bromo Tengger Semeru untuk melakukan registrasi Simaksi secara online.
Setelah masuk ke website tersebut, calon pendaki harus mengisi data diri kelompok kemudian melakukan pembayaran di bank. Setelah menyerahkan bukti pembayaran, kemudian pihak taman nasional akan memproses surat izin mendaki tersebut.

Ilustrasi pendakian Gunung Semeru. Source
Persyaratan-persyaratan lain seperti copy identitas diri, surat keterangan sehat dari instansi resmi (rumah sakit, klinik, puskesmas), dan surat keterangan izin orang tua/wali bagi yang di bawah umur harus dipersiapkan.
[bacajuga url=63460]
Jadi kalau lo udah ada niat untuk mendaki Gunung Semeru dalam waktu dekat ini, lo harus pastikan udah booking online sebelumnya bro, kalau nggak lo nggak akan dilayanin sama petugasnya.
ARTICLE TERKINI
Article Category : Wilderness
Article Date : 05/10/2017
0 Comments
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Please choose one of our links :