Saat ingin memulai bisnis, salah satu hal yang seringkali menjadi kendala adalah soal permodalannya. Kalau lo gak mau membangun usaha atau bisnis tanpa modal utang ke bank, maka lo bisa melakukan bisnis dengan modal patungan bersama rekan yang dipercaya. Jika hal itu terjadi, lantas bagaimana cara bagi hasil untuk bisnis patungan, aturan dan penjelasannya?
Seorang penulis bisnis terkenal, Mike Moyer, memiliki ide menarik terkait cara bagi hasil bisnis patungan dengan adil.
Seperti yang lo tahu bahwa selama ini pembagian keuntungan seringkali didasarkan pada jumlah modal yang disetor oleh masing-masing peserta bisnis patungan. Padahal, jika dilihat dari praktiknya, aktivitas bisnis tak hanya membutuhkan modal saja, tetapi membutuhkan waktu, keahlian hingga pengalaman dari pemilik modal.
Sehingga, muncullah sistem pembagian keuntungan menggunakan sistem pembagian dengan porsi tetap (fixed equity split). namun, Mike Moyer merasa sistem itu belum adil, sehingga dirinya mulai membuat skema baru dengan istilah teori porsi saham dinamis (dynamic equity split).
Nah, buat lo yang penasaran dengan cara bagi hasil untuk bisnis patungan, aturan dan penjelasannya, maka bisa simak ulasan berikut.
Usaha Patungan dengan Sistem Porsi Tetap (Fixed Equity Split)
Image source: elements.envato.com/federcap
Usaha patungan dengan sistem porsi tetap biasanya terjadi untuk usaha baru yang bukan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Contoh:
Budi memiliki modal awal sebesar Rp350 juta, sementara modal awal yang dimiliki Ani sebesar Rp150 juta. Sehingga, perhitungan porsi bagi hasil untuk bisnis patungan ini adalah Budi sebesar 30% dan Ani 70%.
Komposisi ini sifatnya tetap selama bisnis patungan terus berjalan (sampai terjadi perubahan komposisi kepemilikan, misalnya Budi menjual porsi bagiannya kepada Ani atau orang lain).
Seiring berjalannya waktu, Budi akan mendapatkan peluang bisnis baru dan dapat menjalankan bisnis barunya hingga membuat Ani mesti mengerjakan porsi pekerjaan Budi (beban bertambah), sementara porsi bagi hasil tetap.
Melalui skema itu, misal dalam perjalanan waktu usaha dapat membukukan keuntungan sebesar Rp100 juta, maka Budi akan mendapatkan porsi keuntungan Rp70 juta, sementara Ani Rp30 juta, tanpa membedakan siapa yang bekerja full time maupun part time.
Bisnis Patungan Menggunakan Sistem Porsi Saham Dinamis (Dynamic Equity Split)
Image source: elements.envato.com/BGStock72
Seperti yang ada dalam buku bertajuk “Slicing Fee - Funding your Company Without Money”, dijelaskan bahwa sistem porsi saham dinamis memberikan porsi kinerja serta keahlian sebagai parameter untuk pembagian untung.
Bagi hasil bisnis akan disesuaikan dengan kontribusi masing-masing founder, seperti waktu, paten, lisensi, modal usaha, kemampuan dan masih banyak lagi.
Contohnya:
Budi dan Ani akan memulai bisnis patungan pada bidang properti. Sistem porsi saham dinamis akan disesuaikan dengan kesepakatan kedua pihak menggunakan 2 variabel untuk berbagai keuntungan, yaitu waktu serta modal setor awal.
Adapun kondisi yang terjadi bisa seperti ini:
Budi memiliki kenalan yang cukup luas pada bidang properti dan sejumlah dana. Sementara Ani memiliki kemampuan untuk melakukan manajemen serta keuangan.
Sesuai kesepakatan awal, keahlian Budi dan Ani akan dihargai sesuai perhitungan jam kerja, yaitu Budi sebesar Rp250 ribu karena lebih berpengalaman pada bidang properti. Sementara Ani akan dihargai untuk satu jam kerja sebesar Rp100 ribu.
Di awal usaha, Budi menyertakan modal sebesar Rp350 juta, sementara Ani Rp150 juta.
Sementara itu laba bisnis patungan adalah sebesar Rp100 juta. Kemudian, Budi dan Ani setuju bahwa 50% keuntungan akan menjadi modal kerja, sisanya baru dibagikan sesuai porsi kerja masing-masing.
Maka, dapat disimpulkan jika Budi akan mendapatkan keuntungan Rp35 juta, sementara Ani Rp15 juta.
Aturan Bagi Hasil untuk Bisnis Patungan
Image source: elements.envato.com/SUPITNAN
Metode porsi saham dinamis bisa digunakan untuk usaha yang baru mulai sebagai solusi alternatif permodalan tanpa hutang ke bank. Selain itu, metode ini dapat digunakan untuk usaha yang masih bersifat perorangan atau belum berbadan hukum.
Namun, jika perusahaan sudah berbadan hukum PT, maka peraturan bagi hasil bisnis patungan akan disesuaikanb dengan aturan PT yang berlaku di Indonesia, yaitu UU Nomor 40 Tahun 2007.
Itulah informasi seputar cara bagi hasil untuk bisnis patungan, aturan dan penjelasannya yang bisa Anda lakukan. Kini, Anda bisa menggunakan metode ini supaya bisa menjalankan bisnis dengan baik, terutama saat ingin menjalankan bisnis traveling atau peralatan adventure.
ARTICLE TERKINI
Article Category : News
Article Date : 03/12/2022
Source:https://www.cermati.com/artikel/amp/cara-bagi-hasil-untuk-bisnis-patungan-aturan-dan-penjelasannya
0 Comments
Daftar dan Dapatkan Point Reward dari Superlive
Please choose one of our links :